PPID KGTK Provinsi Gorontalo home page
Search...
⌘K
Permohonan Info
Permohonan Info
Search...
Navigation
Tentang PPID
Tugas dan Fungsi
Beranda
Informasi Publik
Layanan Informasi
Data & Statistik
Berita Terbaru
Tentang PPID
Beranda
Profil
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
Pejabat
Kontak
On this page
Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Tentang PPID
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID KGTK Gorontalo
Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Pengujian Konsekuensi;
Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasiatau unit kerja yang bersangkutan.
Struktur Organisasi
Pejabat
Assistant
Responses are generated using AI and may contain mistakes.