Skip to main content
PPID

Selayang Pandang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Website PPID menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya

Informasi Berkala

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Informasi Serta Merta

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

E-Form

Pengajuan informasi publik kini lebih mudah. Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Permohonan Informasi

Sampaikan permohonan informasi melalui formulir daring

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Bila Anda keberatan dengan Informasi yang kami berikan, silakan mengisi formulir

Pengaduan Masyarakat

Sampaikan aduan atau kendala anda mengenai KGTK Gorontalo