Profil
Profil Singkat tentang KGTK Provinsi Gorontalo dan PPID
Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat menjadi KGTK, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru yang bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen yang lahir dari kebijakan Sekolah Penggerak, salah satu tugasnya adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja guru di Provinsi Gorontalo melalui berbagai kegiatan pelatihan.
PPID
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID dilingkungan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.