Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID KGTK Gorontalo?
Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID KGTK Gorontalo?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di KGTK Gorontalo.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Melakukan permohonan informasi publik pada laman https://bgpgorontalo.kemdikbud.go.id/ppid/ atau melalui posel dengan alamat info.bgpgto@kemdikbud.go.id. Informasi lengkapnya silakan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik.
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan KGTK Gorontalo atas permohonan informasi publik?
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan KGTK Gorontalo atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui pos elektronik (email) permohonan informasi yang dipergunakan saat pengisian Forms Permohonan Informasi.
Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik dari KGTK Gorontalo?
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik dari KGTK Gorontalo?
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya dan dilayani dengan gratis.
Kapan waktu pelayanan informasi publik oleh KGTK Gorontalo?
Kapan waktu pelayanan informasi publik oleh KGTK Gorontalo?
Setiap hari kerja, pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA